Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

Artikel terkait : Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

Selamat siang kawan-kawan semua kali ini saya mau membahas tentang Tersangka, Terdakwa dan Terpidana apa sih pengertian dari ketiga kata tersebut. baru baru ini saya mendengar tentang Dahlan Iskan Yang Dijadikan Sebagai Tersangka Atas pengadaan gardu listrik PLN. dan saya membaca di berbagai media sosial Banyak yang Menghujat Bapak Dahlan Iskan. LOh kok. diakan masih dalam kasus tersangka belum terbukti kebenarannya Dia bersalah.
  • Tersangka Itu : adalah yang karna perbuatannya dan keadaannya. dan bukti permulaan patut dicurigai. nah jadi posisi bapak dahlan iskan masih dicurigai
  • Terdakwa : seseorang yang dituntut diperiksa dan diadili di pengadilan.
  • Terpidana : seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan berdasarkan bukti yang ada.
 jadi bapak dahlah iskan belum tentu menjadi pelakunya. biarlah proses hukum yang membuktikannya. kita tunggu aja proses selanjutnya
salam belajar 

Artikel Teknologi Informasi dan Komunikasi Lainnya :

0 komentar:

Copyright © 2015 Teknologi Informasi dan Komunikasi | Design by Bamz